Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

“Jadi kalau terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan. Kami menunggu (salinan putusan hakim) ya. Mudah-mudahan dari pengadilan bisa menyerahkan ke kami secepatnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

Terkait kelanjutan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules mengaku masih fokus pada putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terlebih dahulu.

“Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Ini dulu yang akan kami lakukan,” katanya.

Baca Juga:  Pencarian Naoval, Bocah Tenggelam Di Purwakarta Dihentikan

Amar Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beri Wejangan ke KNPI Jabar: Jangan Sampai Ada Tandingan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.