Ia menambahkan, sampah jika dikelola dengan baik mempunyai potensi ekonomi, yakni lewat model ekonomi sirkular dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair atau yang lebih dikenal dengan 5R.
Dalam waktu dekat, Herman mengatakan, Pemdaprov Jabar akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan para pihak guna merumuskan langkah percepatan penataan Sungai Citarum selanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, ditargetkan kondisi Citarum mencapai level cemar ringan dengan target pada 2025 diharapkan mencapai mutu air kelas Il, dengan Indeks Kualitas Air (IKA) 60 poin.
“Tindak lanjutnya, insyaallah, kita akan rakor lanjutan komperhensif dengan semua anggota Satgas baik Dansektor maupun pokja. Kami menyiapkan apa yang akan dilaksanakan berikutnya,” ujar Herman.
“Kami menyiapkan 1,5 tahun ke depan agar pengelolaan Citarum betul-betul bisa partisipatif. Hari ini kami dibantu oleh jajaran TNI melalui Kodam III/Siliwangi. Pada Desember 2025 sesuai Perpres 15/2018 mencapai limitasinya. Penataan Citarum akan kembali ke jajaran pemda dan masyarakat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News