Soal Pemeriksaan Hewan Kurban, DKPP Jabar Jelaskan Hal Ini

Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Arifin Soedjayana mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Ini Penampakan Hewan Kurban yang Dibeli Presiden Jokowi, Bobotnya 1,1 Ton dan Sering Juara Kontes Sapi

Hal tersebut dalam rangka menjaga agar masyarakat tetap tenteram, pemerintah menjamin dan berkomitmen agar hewan dan ketersediaan daging kurban memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Untuk itu, tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditugaskan sebanyak 1.300-an. Ada pula sekitar 4.000 dokter hewan akademisi dan mahasiswa yang akan membantu memeriksa kesehatan hewan kurban.

Baca Juga:  Kasus Tenjojaya Sukabumi: Mantan Pejabat BPN Menang Praperadilan, Kejaksaan Bisa Penyidikan Baru

“Petugas yang dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota ada sekitar 1.300-an, tapi dari mahasiswa dan dokter hewan akademisi itu ada sekitar 4.000-an,” kata Arifin dalam keterangan yang diterima, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:  Kurban Idul Adha 2022, Bentuk Kebersamaan Warga Kota Bandung

Dia menjelaskan, pelepasan tim pemeriksa hewan kurban yang kegiatannya dilangsungkan di Balai Kota Bogor diperuntukkan untuk kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).