Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Freepik).

“Fakta yang sudah didapatkan akan dikaji guna melihat apakah ada hukum dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 yang dilanggar atau tidak,” bebernya.

Baca Juga:  Wah! Hubungan Herman Suherman dan TB Mulyana Dikabarkan Renggang, Pemkab Cianjur Pecah?

Setelah tuntas melakukan pendalaman dan terbukti bersalah atau melanggar tutur Yana, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, termasuk AY caleg yang bersangkutan dapat coret atau didiskualifikasi sebagai pemenang pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Partai Golkar Subang Ingin Raih Kursi Sebanyaknya

“Kami bersama Gakkumdu Cianjur akan terus mengkaji dan mendalam unsur pelanggaran yang dilakukan, sanksinya sudah jelas pidana penjara dan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu kalau nantinya terbukti,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis Sampaikan Progres Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News