Menanggapi video viral itu, Kepala Bidang (kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) di Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat.
“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ucap Iman, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, 17 Mei 2022.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Sebagaimana dalam Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang K3, Pasal 35 yang menyebutkan dalam rangka menciptakan kebersihan di daerah, setiap orang badan hukum dan/atau Perkumpulan dilarang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya di saluran air/selokan, Irigasi, Sungai, jalan, Brem trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang menggangu ketertiban, kebersihan dan keindahan,” jelas Iman.
Disinggung apakah akan mencari pelaku pembuangan sampah ke saluran irigasi, Iman menyebut bahwa pihaknya masih menelusuri video itu dan besar kemungkinan akan memanggil pelaku pembuangan.