“Akan kami lakukan pengecekan lokasi, untuk identifikasi pelaku juga. Kami akan Kita tunggu hasil cek di lapangan oleh petugas nanti. Minimal sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan dari teman-teman PPNS di lapangan, selanjutnya maka kami akan melakukan langkah selanjutnya hingga memanggil pembuat pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Untuk Sanksi, kata Iman, para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana.
Dijelaskannya, untuk sanksi administratif itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat. Sanksi teringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.
“Untuk sanksi paling ringan tidak harus berurutan, jadi bisa mana saja sesuai kondisi dan data faktual di lapangan. Jadi kita tunggu hasil dari lapangan,” tegas Iman.
Sementara, sambung dia, untuk sanksi pidana yakini kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta rupiah.