JABARNEWS | CIANJUR- DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menanggapi soal pernyataan Bupati Cianjur disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, H. Cecep S. Alamsyah terkait penyaluran bantuan dana stimulan korban gempa, bahwa bantuan dana stimulan itu disalurkan dulu sekitar 40 persen.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Hendra Malik mengatakan, bangun rumah rusak tersebut baik itu rumah yang kondisi ringan, sedang dan berat.
“Dasarnyanya apakah ada tertuang klausul seperti itu di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur nomor 360/KEP.391/BPBD/2022,” katanya.
Kemudian, masih ujar Hendra, menyampaikan alasan nanti dilihat dulu diperbaiki yang mana dan akan ada pengecekan dari pemerintah. Jadi ini digunakan untuk memperbaiki bagian mana, setelah itu selesai dievaluasi.
“Ini alasan yang menurut saya sangat lucu,” ucapnya.