JABARNEWS I CIANJUR – Hasil rapat dengan Perum Perhutani Cianjur yang juga menghadirkan LMDH di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur telah kini telah mendapatkan kesimpulan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail mengatakan, ternyata hasil rapat dengar pendapat dengan komisi B bahwa di Desa Cimenteng tempat lokasi atau penanaman ganja tersebut belum terbentuk LMDH. Selain itu mengakui, bahwa dari sisi pengawasannya belum baik.
“Karena wilayah itu berbatasan dengan Sukabumi,” katanya, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (26/7/2022).
Kemudian, Diki mengungkapkan, adanya sisi kelemahan terkait sosialisasi atau edukasi ke masyarakat bahwa tanaman ini bentuknya ganja dan tidak diperbolehkan. Bahwa mereka pun sebetulnya tidak tahu benihnya (tanaman ganja) seperti apa.
“Kalau sudah di taman seperti apa,” ujarnya.