Soal Penertiban PKL dan Bangli, Satpol PP Kota Bandung Tegaskan Hal Ini

Satpol PP Kota Bandung
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di beberapa kawasan, antara lain: Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar) hingga Jalan Stasiun Timur.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Rumah Sakit Jiwa di Jabar Kekurangan SDM

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ucap Yayan, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Minta Perundungan di lingkungan Sekolah Dihapuskan, Nadiem Makarim: Ini Dosa dalam Sistem Pendidikan

“Kawasan Taman Musik, ini sudah mutlak tidak boleh. Zona merah. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebut Bencana Tidak Bisa Dipisahkan dari Jabar, Ridwan Kamil: 1.000 Sampai 2.000 per Tahun

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya dihuni para PKL tersebut tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.