Masih ujar Roy, hal itu terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam, KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) sejak tanggal 5 hingga 7 Desember 2023 di gedung Sate, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
“UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2023, aksi puncak akan dilakukan 7 Desember 2022,” tegasnya.
Terakhir, Ketua DPD KSPSI Prov Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menambahkan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak, Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati/walikota yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (Deperprov) 1 hingga 2 Desember 2022 minggu lalu.
“Meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK tahun 2023 yang telah di rekomendasikan bupati/walikota,” tutupnya. (Mul)