Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan membawa kasus pengambilan bayi ke jalur hukum jika tidak ada titik temu.

Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin yang baru melahirkan telah kehilangan bayinya karena diambil oleh saudara suaminya.

Baca Juga:  Kadis Perumahan Kota Bandung: Rumah Deret Tamansari Bakal Dibangun Tahun Ini

Saat hendak diambil kembali, anak yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ternyata tidak diberikan oleh saudara suaminya yang berinisial N.

Baca Juga:  Viral Video Bupati Perlu Diajari Pancasila, Ratusan Kader PP Serdang Bedagai Minta Romo Syafii Minta Maaf

Bahkan, N malah meminta tebusan kepada Enung dan Pipin sebesar Rp25 juta jika menginginkan anaknya kembali.

Karena rumitnya permaslahan tersebut, Enung dan Pipin warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu melaporkan kasus itu kepada KPAID pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Kemarin, 1.500 Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir Luapan Sungai Cikidang dan Citanduy