Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersebut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.
“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp25 juta rupiah,” kata Ato.
Saat ini lanjut dia, KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga.
Baca Juga: Sadis! Geng Motor di Tasikmalaya Hajar Warga Tanpa Sebab, Polisi Diminta Segera Bertindak
Ato menyampaikan, jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum.
“Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red)