Soal Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Jabar akan Gunakan Sirekap

KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk menghitung suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp70 Miliar, KPU Beberkan Hal Ini

“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019,” kata Ahmad di Bandung, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bilang Pramuka Jabar Memasuki Era Baru, Ternyata...

Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.

Baca Juga:  Herman Suryatman Tinjau Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Siswa SD di Sumedang

Perlu diketahui bahwa Sirekap terdiri atas tiga komponen, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan perangkat android. KPPS akan potret hasil pemungutan suara, kemudian foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.