“Kalau dari impor pasti Kementerian Perdagangan akan menertibkan (impornya) Jadi poinnya masih pada impornya yang dilarang,” bebernya.
Hal itu sejalan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang berpendapat bahwa para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan. (Red)