Soal Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Sajajar Tegaskan Hal Ini

Masjid Ahmadiyah
Penutupan masjid Ahmadiyah di Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menutup masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, sejumlah warga di kampung itu sudah menjadi pemeluk Islam Ahmadiyah sejak 1970. Mereka juga hidup berdampingan dengan warga lain secara damai.

Baca Juga:  Basarnas Medan Cari Pelajar Asal Serdang Bedagai Hanyut di Sungai, Ditemukan Tidak Bernyawa

Selama ini, umat Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid sebagai sarana ibadah mulai dari shalat 5 waktu hingga pengajian.

Namun, pasca protes yang dilayangkan ormas GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah), Satpol PP bergerak cepat menutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Pria di Garut Hamili Bocah Tunarungu dan Cabuli Bocah SD

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (SAJAJAR) Usama Ahmad Rizal menilai tindakan Pemkab Garut tutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung telah mencederai nilai toleransi.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Berhasil Ringkus DPO Polda Lampung