Menurut dia, penutupan masjid Ahmadiyah juga pertanda negara justru penghalang atas kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan.
“Padahal dalam konstitusi jelas dinyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya,” kata Usama dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Jumat (5/7/2024).
Usama menilai tindakan Satpol PP bersama jajaran Pemda Garut merupakan tindakan yang tak sesuai dengan kewenangannya.
“Karena sebenarnya urusan agama sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Ini sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” bebernya.
Pernyataan Sikap SAJAJAR terkait Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut
Usama menjelaskan pernyataan sikap terkait kasus penutupan masjid Ahmadiyah di Garut. Pihaknya mengecam penutupan masjid Ahmadiyah di Nyalindung.