“Pertama, kami mengecam tindakan Pemda Garut melalui Satpol PP yang tutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung,” jelasnya.
Selanjutnya, SAJAJAR meminta Pemkab Garut tidak membatasi kegiatan jemaat Ahmadiyah dan menghentikan segala bentuk pelanggaran.
“Ketiga kami meminta Pemkab Garut segera mencabut Satpol PP line. Kami juga meminta Pemkab Garut menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Garut Nurodin menyampaikan bahwa penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan respon atas aduan masyarakat. Langkah tegas itu pun dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturannya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja,” ucap Nurodin, Kamis (4/7/2024).
Penutupan masjid Ahmadiyah di Garut bukan kali pertama, pada 2021 Pemkab Garut juga pernah melakukan tindakan serupa.