JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memberikan peringatan kepada kepala desa (kades) untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa agar terhindar dari jeratan hukum.
Sebelumnya, di daerah Cianjur ada kasus penyelewengan yang dilakukan tiga orang kades hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian Kukuh mengatakan bahwa hingga Oktober 2022, lembaganya sudah menyidangkan tiga kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang menyeret Kades Cigunungherang di Kecamatan Cikalongkulon, Kades Sindangasih (Kecamatan Karangtengah), dan Kades Sukalaksana (Kecamatan Sukanagara).
“Dugaan korupsi yang didakwakan kepada tiga orang kepala desa (kades) itu sudah dalam tahap persidangan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding dan dua orang mengajukan kasasi. Ketiga kades itu melakukan penyelewengan anggaran dari tahun ke tahun,” kata Brian di Cianjur, Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan selama ini kades yang baru dilantik belum memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat untuk program pengembangan desa.