Menurutnya, penyegelan bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah itu dilakukan lantaran bangunan yang berada di Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta tidak berizin.
“Jadi itu bukan penutupan tempat ibadah, harus diluruskan ya. Itu penutupan bangunan yang belum ada izin jadi harus diluruskan informasinya,” kata Rafani, saat dikonfirmasi wartawan.
Rafani menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Purwakarta dengan pemangku kepentingan, termasuk dihadiri oleh FKUB setempat dan pihak GKPS.
Karena itulah, dia menuturkan jika keputusan untuk menyegel bangunan itu harus dihormati. “Itu kan Bupati melakukan itu (penyegelan) hasil dari musyawarah Forkopimda, jadi harus dihormati, plus kemenag dan pihak gerejanya sendiri (sepakat), jadi harus dihormati,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, sudah ada solusi bagi jemaat GKPS atas persoalan tersebut. Salah satunya, jemaat dibolehkan untuk melakukan ibadah di gereja lainnya. Namun nyatanya kata dia, solusi itu tidak diterima oleh jemaat GKPS.