JABARNEWS | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah tepat dengan menutup bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah pada Sabtu, 1 April 2023 sore.
Diketahui, bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Pria yang akrab disapa Edwar itu menyebut bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.
“Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat,” ucap Edwar, pada Rabu, 5 April 2023.
Kapolres menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.