Selain itu, mereka berhasil mengambil tiga tape recorder, enam ponsel, satu laptop, satu proyektor, dan juga satu DVR. Para pelaku berhasil membuat kerugian senilai Rp 45 juta
Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News