JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan secara masif Peraturan Bupati tentang pembatasan waktu operasional truk tambang.
“Segera mungkin lakukan sosialisasi bersama asosiasi dan perusahaan,” kata dia, a saat melantik tujuh pejabat eselon IIB di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan juga di seluruh wilayah.
Ian meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Perbup Nomor 120/2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021. “Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” kata dia.