Soal Perbup Truk Tambang, Ade Yasin Instruksikan Dishub Ini

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Seperti diketahui, dia merombak susunan pejabat eselon IIB yang sebagian besar menduduki kursi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupten Bogor.

Baca Juga:  Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM

Ia melantik tujuh pejabat eselon IIB yang terdiri dari kepala dinas, kepala badan, staf asli, serta asisten pemerintahan. Salah satu pejabat yang dilantik, yaitu Agus Ridhallah, menjadi kepala Dinas Perhubungan dari sebelumnya kepala Satuan Polisi Pamongpraja. ***

Baca Juga:  Soal Kompensasi Peternak yang Terdampak PMK, DKPP Jabar Masih Tunggu Usulan dari Pemda Kabupaten/Kota