JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menanggapi permasalah yang sering terjadi berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya minuman keras (miras).
Dia mengatakan bahwa alasan seseorang mabuk tidak dapat dibenarkan. Seperti alasan masyarakat yang mabuk untuk menghangatkan badan.
“Alasannya menghangatkan badan, tapi kenyataannya jadi mabuk. Itu yang tidak kita harapkan,” kata Muhammad Yusuf saat pemusnahan ratusan botol miras di Taman Kota Tasikmalaya menjelang malam tahun baru, Jumat (31/12/2021) sore.
Dia menjelaskan, ke depannya Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran miras. Sebab, menurut Muhammad Yusuf, banyak mudharat yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras.
Di sisi lain, dia sangat mengaspresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil memberantas penyakit masyarakat dan kita bersama-sama memusnahkan ribuan miras berbagai merek tersebut.
“Kita sudah jelas melarang peredaran miras dengan perda. Polisi juga terus lakukan razia,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan petasan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa bulan.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pemusnahan itu dilakukan secara terbuka untuk menjadi pengingat masyarakat tak menggelar perayaan tahun baru dengan petasan, apalagi dengan menggelar pesta miras.
Sebab, sudah ada larangan bagi masyarakat agar tak merayakan tahun baru dengan berkumpul di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berkahir saat ini.
Aszhari menambahkan, di Kota Tasikmalaya sudah ada aturan yang melarang konsumsi miras. Menurut dia, beberapa kasus kejahatan itu dimulai dari konsumsi miras. “Karena itu sekarang kita musnahkan,” ucap Aszhari.