“Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda,” jelasnya.
Dia menyebutkan tersangka yang berhasil ditangkap itu, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat ini seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, telepon seluler, korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka untuk memakai sabu.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika Pasal 127 Ayat 1 huruf a yakni penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
“Saat ini ketiga tersangka berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News