JABARNEWS | CIANJUR – Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum Buruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada awak media, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, dimana pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun. “Walaupun pekerja/buruh terkena PHK,” katanya.
Roy mengungkapkan, maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak buruh merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. “Itu sebagai pengelola dana buruh,” terangnya.