Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Herman Suherman Beberkan Fakta Ini

Bupati Cianjur
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan di bawah tangan alias siri.

Herman menyebut, Kantor KUA Sukaresmi beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan itu, untuk memberikan data lengkap dengan administrasi kependudukan-nya sesuai dengan persyaratan pernikahan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya.

Baca Juga:  Wah! Ada Nikah Gratis dengan Fasilitas Lengkap di Cianjur, Ini Syaratnya

Sehingga keduanya memilih menikah siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, dihadiri tokoh dan warga setempat. Namun selang beberapa hari saat hendak mengurus surat nikah ke kantor KUA, AY tidak dapat menujukan kartu identitasnya.

Baca Juga:  Warga Minta Kejari Cianjur Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Margaluyu

“Ini harus menjadi pelajaran kalau mau menikah harus resmi dan tercatat di KUA sesuai dengan nama dan alamat kedua calon mempelai tidak menikah siri. Pernikahan sesama jenis ini, terjadi karena orang tua perempuan tidak tahu kalau calon mantu-nya juga perempuan,” kata Herman di Cianjur, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:  Dinas PUTR Cianjur Pastikan Infrastruktur yang Rusak Akibat Gemba Sudah Ditangai 100 Persen

“Sebelum menikah siri, kepala KUA setempat sudah memberikan saran pada keluarga agar tidak menikahkan anaknya dengan seseorang yang tidak memiliki identitas karena pihak keluarga tidak tahu kalau calon menantunya adalah perempuan bukan bujangan,” tambahnya.