Herman menjelaskan, AY alias Ahdiyati saat ini sudah diamankan di Polsek Sukaresmi, karena terkait hutang piutang dengan seorang warga Desa Pakuwon, dimana yang bersangkutan meminjam uang Rp57 juta untuk biaya pernikahan.
“Kami akan melibatkan tokoh agama untuk menggencarkan sosialisasi terkait pernikahan harus resmi tercatat di KUA setempat dan warga lebih jeli ketika mendapatkan calon menantu yang tidak jelas identitas-nya lebih baik ditolak,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News