Soal PHK Karyawan di Cianjur, PT PAM Beri Penjelasan Begini

PT PAM
Kuasa Hukum PT PAM Mande, Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Misalnya produksi dan HPP juga dengan kenaikan tersebut untuk satu ekor DOC sekitar Rp6.000,” jelasnya.

Rahmat menyebut, harga jual DOC itu atau ekornya sekitar Rp2.500, sudah otomatis perusahaan kerugian sekitar Rp3.500 per ekor. “Nah! Adapun masalah karyawan yang di-PHK itu sudah sesuai dengan aturan dan ada putusan dari pengadilan negeri,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Bocah di Sukaresmi Cianjur yang Meninggal Tenggelam

Rahmat menyampaikan, pihak perusahaan sudah memberikan dan membayar kewajiban kepada karyawan. Saat ditanya karyawan yang di-PHK, Rahmat menyebutkan, kalau yang musuk ke PHI itu ada 69 orang.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Berikut Jadwal SIM Keliling di Purwakarta

“Mungkin yang jumlahnya segitu tak mau menerima dan melakukan gugatan. Lalu putusan sudah ada,” terang dia.

Masih beber Rahmat, apa yang menjadi kewajiban perusahaan sudah direalisasikan, jadi selama ini tidak ada kendala justru selama ini kalau normal harga pakan juga operasional tidak mungkin tutup apalagi perusahaan sedang berjalan.

Baca Juga:  Geng Motor Serang dan Bacok Remaja di Sukaluyu Cianjur, Polisi Bilang Begini