“Misalnya produksi dan HPP juga dengan kenaikan tersebut untuk satu ekor DOC sekitar Rp6.000,” jelasnya.
Rahmat menyebut, harga jual DOC itu atau ekornya sekitar Rp2.500, sudah otomatis perusahaan kerugian sekitar Rp3.500 per ekor. “Nah! Adapun masalah karyawan yang di-PHK itu sudah sesuai dengan aturan dan ada putusan dari pengadilan negeri,” bebernya.
Rahmat menyampaikan, pihak perusahaan sudah memberikan dan membayar kewajiban kepada karyawan. Saat ditanya karyawan yang di-PHK, Rahmat menyebutkan, kalau yang musuk ke PHI itu ada 69 orang.
“Mungkin yang jumlahnya segitu tak mau menerima dan melakukan gugatan. Lalu putusan sudah ada,” terang dia.
Masih beber Rahmat, apa yang menjadi kewajiban perusahaan sudah direalisasikan, jadi selama ini tidak ada kendala justru selama ini kalau normal harga pakan juga operasional tidak mungkin tutup apalagi perusahaan sedang berjalan.