JABARNEWS | CIANJUR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melaksanakan penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) tahap pertama 30 April 2022, soal program migrasi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kepala Dinas (Kadis) melalui Sekertaris Diskominfo Kabupaten Cianjur mengatakan, untuk informasinya itu Migrasi TV ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.
“Nantinya bagi rumah tangga miskin (RTM), akan diberikan bantuan Set Top Box (STB). Tapi, di Cianjur sendiri masih usulan dan mudah-mudahan segara terealisasikan,” katanya, saat dihubungi langsung, Selasa (7/6/2022), pagi.
Diketahui, sebelumnya, pemerintah rencananya akan mengalokasikan bantuan Set-Top-Box (STB) kepada keluarga miskin agar bisa menikmati layanan siaran televisi digital.
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah berkoordinasi untuk menyeragamkan data keluarga miskin agar data penerima STB lebih akurat.