JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin buka suara terkait persoalan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU) terkait penghentian proyek BUMD tidak berizin di Puncak, Kabupaten Bogor.
Bey mengatakan bahwa ketika satu pihak dengan leluasa mendirikan bangunan walau menabrak aturan dan tidak sesuai peruntukan ruangnya, maka akan merusak ekologi secara keseluruhan.
“Aturan harus ditegakkan dan kita belajar dari KBU. KBU itu kan karena satu muncul, muncul lagi. Kalau muncul di tempat yang harusnya hijau apa yang lain tidak sirik. Jangan seperti itu, kita harus menerapkan aturan pada semuanya sama,” kata Bey di Bandung, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, proyek yang dihentikan karena tidak mengantongi izin berupa bianglala yang dibangun oleh PT Jaswita sudah diluruskan oleh BUMD tersebut.
“Dirut Jaswita sudah sampaikan ke saya kronologisnya, ini bukan Jaswitanya tapi ini anak perusahaannya. Saya ingin pelajari betul, saya minta Bupati Bogor kalau memang melanggar ditindaklanjuti secara aturan,” jelasnya.