Soal Proyek BUMD Tak Berizin di Puncak Bogor, Bey Machmudin Ingatkan Ini

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin buka suara terkait persoalan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU) terkait penghentian proyek BUMD tidak berizin di Puncak, Kabupaten Bogor.

Bey mengatakan bahwa ketika satu pihak dengan leluasa mendirikan bangunan walau menabrak aturan dan tidak sesuai peruntukan ruangnya, maka akan merusak ekologi secara keseluruhan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tak Ingin Warga Jabar Jadi Pemeran Figuran dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Aturan harus ditegakkan dan kita belajar dari KBU. KBU itu kan karena satu muncul, muncul lagi. Kalau muncul di tempat yang harusnya hijau apa yang lain tidak sirik. Jangan seperti itu, kita harus menerapkan aturan pada semuanya sama,” kata Bey di Bandung, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:  Berikan 1.000 Nomor Induk Berusaha, Uu Ruzhanul Ulum: Perkuat Ekonomi Melalui UMKM

Dia menjelaskan, proyek yang dihentikan karena tidak mengantongi izin berupa bianglala yang dibangun oleh PT Jaswita sudah diluruskan oleh BUMD tersebut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Beberkan Kunci Keberhasilan Pilkada Jabar 2024, Apa Saja?

“Dirut Jaswita sudah sampaikan ke saya kronologisnya, ini bukan Jaswitanya tapi ini anak perusahaannya. Saya ingin pelajari betul, saya minta Bupati Bogor kalau memang melanggar ditindaklanjuti secara aturan,” jelasnya.