Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan KPU Purwakarta menetapkan ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta. Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu. Dapil Purwakarta 3, meliputi wilayah Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes.
Dapil Purwakarta 4, meliputi wilayah Kecamatan Darangdan dan Bojong. Dapil Purwakarta 5, meliputi wilayah Kecamatan Plered, Manis dan Tegalwaru. Dapil Purwakarta 6, meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari. (Gin)