Soal Sanksi Bagi yang Tak Ikut Presidential Lecture, Ini Tanggapan Rektor Unpar

Karikatur Presiden Jokowi (Foto: Dodi/JabarNews).

“Mahasiswa diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah Presiden melalui link zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui student portal. Mohon agar tidak tergiring oleh ‘sanksi’, tetapi fokus pada ‘kehormatan’. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab,” katanya.

Mangadar pun menegaskan bahwa Unpar menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut: 

  1. Universitas Katolik Parahyangan merupakan institusi yang berada di wilayah Republik Indonesia, sehingga sudah sepatutnya setiap warga Universitas Katolik Parahyangan untuk menghormati kehadiran pemimpinnya, yaitu Presiden Republik Indonesia; 
  2. Pancasila merupakan falsafah berbangsa dan bernegara, sehingga setiap warga Universitas Katolik Parahyangan untuk memahami dengan mendengarkan penjelasan Presiden Republik Indonesia tentang Pancasila sebagai ideologi dan falsafah berbangsa dan bernegara; 
  3. Kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka menyampaikan Presidential Lecture tentang Pancasila dan juga dalam kegiatan Peresmian Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise merupakan peristiwa sangat penting dan bersejarah bagi Universitas Katolik Parahyangan. 
  4. Sangat wajar bahwa Pimpinan Universitas Katolik Parahyangan ingin memastikan bahwa seluruh mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan menghadiri dan mendengarkan dengan baik Presidential Lecture ini sebagai kesempatan satu kali selama masa studi di Universitas Katolik Parahyangan. 
  5. Suatu kehormatan bagi seluruh civitas akademika Universitas Katolik Parahyangan untuk menunjukkan penghargaan dan hormat untuk kesediaan Pemimpin Bangsa Indonesia dalam kesempatan kunjungan ini. (YAN)
Baca Juga:  KPID Jabar Dorong Pemerintah Segera Bagikan STB ke Masyarakat