Soal Sanksi Pidana Bagi yang Ngotot Gelar Reuni 212, Begini Kata Refly Harun

JABARNEWS | BANDUNG – Polri menyatakan tegas akan menindak pihak-pihak yang ngotot menggelar Reuni 212, terkait tidak adanya izin atas gelaran tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap para pelanggarnya, dengan dijerat pasal 212 sampai pasak 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut pakar hukum tata negara Refly Harun ikut angkat bicara, ia juga mempertanyakan apakah semua peserta aksi bisa dijerat sanksi atau hanya pihak-pihak tertentu saja.

Baca Juga:  Waspada Politik Praktis

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warganet: Stay Safe Kawan-kawan

Baca Juga: Dampingi Prabowo di Pilpres, Gerindra Buka Kemungkinan Cawapres dari Kalangan Muda

Menurut Refly Harun ada tiga dimensi yang melingkup hal tersebut, diantaranya dimensi kesehatan, hukum, serta dimensi politik.

Baca Juga: Serapan APBD Kabupaten Bekasi Masih Minim, Kepala OPD Diminta Lakukan Ini

Baca Juga: RK24, Elemen Pemuda di Jabar Deklarasi Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024

“Jadi kita harus pahami juga, tidak hanya satu dimensi. Tapi tiga dimensi sejaligus,..sama-sama punya argumentasi.” ujar Refly dalam kanal YouTobe Refly Harun.

Baca Juga:  Soal 60 Persen Produk Nestle Tak Sehat, BPOM Bilang Begini

“Jadi tidak sejalan dan setiap kegiatan mereka cenderung memang tidak disukai,” ujarnya.

Refly Harun juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir sudah banyak aksi unjuk rasa yang juga melibatkan banyak massa.

“Padahal sebelumnya sudah banyak unjuk rasa yang terjadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ingat! ASN Kota Bandung Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Akhir Tahun 2021

Baca Juga: Asyik Main TikTok saat Warganya Sengsara Akibat Banjir Bandang, Bupati Garut Rudy Gunawan Dikritik DPR

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Cirebon Minta BBWS Keruk Sungai Dangkal

“Kondisi dan situasi sama saja, tetapi ketika 212 yang akan menyelenggarakan ini memang ngeri-ngeri sedap,” celoteh Refly Harun.

Dalam tayangan YouTobe nya tersebut Refly Harun terus  menyinggung masalah izin dari kepolisian yang dikaitkan dengan hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Karena kalau perlu izin kita jadi negara Kepolisian, bukan lagi negara demokrasi. Yang perlu adalah pemberitahuan, penting untuk pengamanan.” nyinyir Refly Harun. (Dodi)