Parini menyampaikan, perasaan belum ada, saat ditanya atau copy pun hal sama mengenai .dan artinya berkas belum masuk. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Dan, hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.
“Jelasnya masih belum menerima berkas,” tegas dan tutup Korsup Bidang Peta Tanah (BPN) Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, tuding Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica), soal pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” kata Ketua Jamica, Ari Kurniawan.
Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.