JABARNEWS | CIANJUR – SK perpanjangan masa jabatan merupakan implementasi dari perubahan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 hasil revisi yang dirubah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Apdesi Kecamatan Bojongpicung Dadan, usia menerima SK perpanjangan masa jabatan kades diserahkan Bupati Cianjur H Herman Suherman, di Pendopo, Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).
“Perpanjangan masa jabatan kades adalah sesuai UU nomor 23 tahun 2024 tentang desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.
Masih ujarnya, dulu kan 6 tahun kali 3 periode. Saat ini menjadi berubah 8 tahun kali 2 periode, karena UU tersebut akhirnya habis yang 2026 pun itu diperpanjang ditambah 2 tahun.
“Nah! Itu sebagai gambaran pelaksanaan UU sekarang ini,” terang Kades Kemang, Kecamatan Bojongpicung.