Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi Cianjur Bilang Begini

Ketua Apdesi juga Kades Kemang, Bojongpicung, Cianjur Dadan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – SK perpanjangan masa jabatan merupakan implementasi dari perubahan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 hasil revisi yang dirubah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Apdesi Kecamatan Bojongpicung Dadan, usia menerima SK perpanjangan masa jabatan kades diserahkan Bupati Cianjur H Herman Suherman, di Pendopo, Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Tolak LGBT, Ini Gebrakan Aktivis Mahasiswa Majalengka

“Perpanjangan masa jabatan kades adalah sesuai UU nomor 23 tahun 2024 tentang desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Ojol Geruduk DPRD Purwakarta

Masih ujarnya, dulu kan 6 tahun kali 3 periode. Saat ini menjadi berubah 8 tahun kali 2 periode, karena UU tersebut akhirnya habis yang 2026 pun itu diperpanjang ditambah 2 tahun.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Kota Bandung Dimulai Besok, Cek Jadwal dan Syaratnya Disini

“Nah! Itu sebagai gambaran pelaksanaan UU sekarang ini,” terang Kades Kemang, Kecamatan Bojongpicung.