Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi Cianjur Bilang Begini

Ketua Apdesi juga Kades Kemang, Bojongpicung, Cianjur Dadan. (Foto: Mul/JabarNews).

Terakhir, Kades Kemang menambahkan, walaupun tentu saja sebagai kades punya kebijakan – kebijakan lokal, pasti itu karena nanti dalam UU perubahan saat ini 70 persen menjadi kewenangan desa. Dan, 30 menjadi kewenangan pusat.

Baca Juga:  Soal Data Traffic Counting Perkotaan, Dishub Cianjur Jelaskan Hal Ini

Ia menambahkan, kalau sekarang terbalik 70 persen kewenangan pusat dan 30 persen yaitu desa. Jadi banyak hasil Musdes juga Musdus itu tidak terasakan atau terealisasikan.

Baca Juga:  Terima Logistik Pilkada 2024, KPU Cianjur Pastikan Hal Ini

“Karena berbenturan dengan undang – undang. Nah! Salah satunya itulah,” pungkasnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News