Terakhir, Kades Kemang menambahkan, walaupun tentu saja sebagai kades punya kebijakan – kebijakan lokal, pasti itu karena nanti dalam UU perubahan saat ini 70 persen menjadi kewenangan desa. Dan, 30 menjadi kewenangan pusat.
Ia menambahkan, kalau sekarang terbalik 70 persen kewenangan pusat dan 30 persen yaitu desa. Jadi banyak hasil Musdes juga Musdus itu tidak terasakan atau terealisasikan.
“Karena berbenturan dengan undang – undang. Nah! Salah satunya itulah,” pungkasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News