Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.
“Lokasi yang dibayar tiga bidang yang luasnya sekitar 2.582, dan bidang kedua 9.017 meter. Dan, terakhir luas sekitar 6.795 meter,” tutupnya. (Mul)