Dalam Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, lanjut Didi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.
Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang diisi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati di wilayah pedesaan ataupun perkampungan.
“Tapi tidak untuk di wilayah perkotaan maupun kompleks yang masyarakatnya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu,” ucapnya.
Oleh karena itu, PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Mendagri tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya.
“Karena bagaimanapun pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu,” tuturnya.