Soal UMK 2024 di Jabar, Bey Machmudin Minta Semua Pihak Sabar dan Tahan Diri

Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Penanganan Bencana Puting Beliung di Rancaekek Berjalan Optimal

Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.

Baca Juga:  Tujuh Rute Penerbangan Ramaikan BIJB Kertajati, Bey Optimistis Bawa Dampak Positif

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News