Soal UMK Kota Bandung, Oded M Danial: Masih Melakukan Pertimbangan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung masih melakukan pertimbangan soal penetapan Upah Minimuh Kabupatn/Kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pihaknya diberikan batas waktu oleh Pemprov Jabar hingga tanggal 21 November 2020. Sekaraing, ia masih melakukan pertibangan terhadap beberapa sektor untuk menentukan besaran UMK Kota Bandung.

Adapun beberapa hal yang masih dipertimbangkan oleh Oded M Danial mengenai tuntutan para buruh yang ada di Kota Bandung. Oded menjelaskan, buruh tersebut meminta besaran UMK untuk Kota Bandung naik sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Bey Machmudin Siap Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2024 di Jawa Barat

“Saya kan harus dapat masukan dulu dari tim saya, untuk 8 persen itu. Tripartit (burun, perusahaan dan pemerintah.red) harus jalan dulu,” kata Oded M Danial, Selasa (3/11/2020).

Oded M Danial juga mengatakan, soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Oded mengatakan dirinya telah mengintruksikan Dinas terkait untuk melakukan pembahasan tersebut sebagai acuan UMK Kota Bandung.

Baca Juga:  Tanggapan Bupati Cianjur Soal 15 Warganya Gabung Khilafatul Muslimin

“Kemarin saya sudah mengundang dinas terkait kalau soal itu. Mereka yang akan mengadakan rapat pembahasan,” lanjut Oded.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan UMP Jabar tidak ada kenaikan, hal tersebut berdasarkan surat edaran Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan hasil kesepakatan dan kajian bahwa Provinsi harus menyelamatkan industri manufaktur yang terpuruk saat ini

Baca Juga:  Duh! Longsor di Campaka Cianjur, Belasan Rumah Warga dalam Bahaya

“Dan tidak bisa dibandingkan dengan Jateng naik, di DKI ada syarat, karena industrinya mayoritas di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil, usai Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD, Bandung Senin (2/11/2020). (Red)