“Pelayanan publik itu harus bebas dari pungli. kita Harus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat mendapat kepuasan,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan Pemkot dan Satgas Saber Pungli Kota Bandung dalam pemberantasan Pungli, menurut data hingga Juli 2024 sudah ada sebanyak 1000 kegiatan dan 70 penindakan yang dikerjakan oleh Satgas Saber Pungli Kota Bandung.
“Hal tersebut menjadi bukti kongkret kita bersama untuk dapat menjaga marwah dan martabat pemerintah dari hal-hal yang merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dharmawan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bila ada ASN maupun pihak pihak lain yang melakukan Pungli.
“Pengawasan kita kan selalu kita lakukan. Hal tersebut ada pada kode etik Berakhlak. Sekarang kita lakukan di masing-masing perangkat daerah secara berkelanjutan, setiap waktu sehingga proses-proses pemungutan liar bisa kita cegah,” bebernya.