Lebih lanjut, Haru menyampaikan, Pemerintah harus konsisten terhadap kesepakatan yang telah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Konstitusi kita memerintahkan agar dilaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, apabila Presiden, Wakil Presiden kemudian juga DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak dipilih dalam Pemilu 2024 maka sesungguhnya mereka telah kehilangan legistimasi dihadapan konstitusi dan ini saya kira sangat berbahaya,” tuturnya.
Haru menegaskan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak ada celah lembaga manapun yang mampu menunda Pemilu.
“Saya sangat sependapat dengan hal itu, oleh karena itu sebaiknya dari pada mengembangkan wacana untuk mengundurkan pemilu, alias memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebaiknya kita fokus bersiap menghadapi Pemilu 2024,” tegasnya.
“Adapun alasan banyaknya pengusulan akibat pandemi, saya kira juga kita sudah tahu semua, bahwa pandemi ini tidak akan tahu kapan berakhirnya, siapa yang bisa menjamin sehabis 2027 pandeminya hilang? Bahkan di sisilain juga pemerintah menyampaikan bahwa perekonomian baik baik saja, sehingga sudah tidak ada alasan lagi untuk Pemilu kenapa harus di tunda,” tandasnya. (Red)