Meski belum ada kenaikan tarif secara resmi, pasca naiknya harga BBM pihak Organda telah menerapkan kebijakan kenaikan tarif angkot darurat. Kebijakan ini diterapkan guna meredam dampak yang dirasakan para sopir.
“Kami buatkan tarif darurat. Contoh ongkos lama Kadipaten-Cigasong Rp 7 ribu, jadi Rp 9 ribu, karena tarif darurat ini,” jelas Ajid.
Masih menurut Ajid, tarif darurat yang kini diberlakukan besarannya tak berbeda jauh dengan tarif yang kini sedang diusulkan pihak Organda kepada pemerintah daerah melalui Dishub.
Namun demikian, Ajid tak menjelaskan kapan tarif angkot baru diputuskan. Menurutnya, kenaikan tarif angkot secara resmi akan dikeluarkan setalah ada keputusan pemerintah daerah.
Di kesempatan terpisah Kepala Dishub Majalengka Edy Noor mengatakan, kenaikan tarif angkot baru akan diumumkan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Namun ia tak menjelaskan secara pasti kapan tarif baru itu akan diumumkan.
“Nanti akan kita sampaikan kepada Bupati selaku pengambilan keputusan untuk dijadikan dasar semua pihak penyelenggara pengguna transportasi,” tandasnya.
Sebelumnya, pasca kenaikan harga BBM oleh pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022) lalu, sejumlah angkot di wilayah Majalengka melakukan mogok masal. Mereka menuntut ada penyesuaian tarif untuk mengimbangin kenaikan biaya operasional. (red)