JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi mengatakan, sopir bus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yakni Dede Yusup (43) dijerat dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya ini, sopir bus PO Laju Prima jurusan Bandung-Merak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir menerangkan, Dede Yusup dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu, sang sopir dijerat juga dengan pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.
“Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,” katanya, Senin (11/7/2022).
Jamal menyebutkan, Dede Yusup sempat melarikan diri dan bersembunyi di indekosnya di Ciracas, Jakarta Timur namun kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (1/7/2022). Kini tersangka tengah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Purwakarta.