Sopir Bus Penyebab Laka Beruntun di Cipularang Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Sambungnya, hasil penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah ngorang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Langsung Cek Ruang Tahanan, Ini Tujuannya

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  Pembunuh Guru SD di Bandung Diancam Maksimal Penjara Seumur Hidup