Soroti Kasus Markup Nilai Rapor Siswa, DPRD Depok Panggil Pihak SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni memberikan tanggapannya terkait kasus 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang dianulir dari SMAN Depok akibat nilai rapor yang dimanipulasi.

Supriatni menyatakan akan memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan menaikkan nilai rapor secara curang merusak citra pendidikan di Depok.

Baca Juga:  Pasca Kasus Wensen School, Kemenkumham Temukan 98 Daycare Tak Berizin di Kota Depok

Ia menyatakan bahwa praktik kecurangan ini dilakukan agar siswa dapat diterima di SMAN Depok. “Ini sangat menyedihkan, di saat anak-anak dari keluarga kurang mampu berharap bisa masuk sekolah negeri berdasarkan jarak rumah, malah terjadi manipulasi nilai. Jelas ini melanggar prinsip keadilan dan kebenaran,” ujar politisi Golkar tersebut.

Baca Juga:  Puskesmas di Kota Depok Buka 24 Jam Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Supriatni meminta agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberikan sanksi yang berat agar kejadian serupa tidak terulang. “Tidak bisa hanya dengan mengakui kesalahan lalu selesai. Harus ada sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  PKS Godok Lima Nama Pengganti Wali Kota Depok Mohammad Idris

Supriatni juga menekankan pentingnya pendampingan bagi 51 siswa yang dianulir agar mereka bisa masuk sekolah swasta.