Soroti Kasus Markup Nilai Rapor Siswa, DPRD Depok Panggil Pihak SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

“Anak-anak ini tidak bersalah, mereka sudah memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), jadi harus ada solusi bagi mereka,” katanya.

“Jangan sampai hak mereka untuk bersekolah hilang, mereka adalah fokus utama kita saat ini,” tambah Supriatni.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Sebut Pajak Pertamina Balongan Capai Rp33,9 Miliar, Begini Rinciannya

Supriatni juga menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini. “Kita harus segera meminta klarifikasi, bagaimana langkah antisipasinya agar kejadian ini tidak mencoreng citra pendidikan di Depok,” tandasnya.

Baca Juga:  30 Pegawai Pemkab Purwakarta Pensiun

Supriatni berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. (red)

Baca Juga:  Surat Suara Rusak Capai 7.045 Lembar, Ini yang Dilakukan KPU Kota Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News