“Pemerintah harus menjamin ketersediaan kuota minyak goreng itu sebuah keharusan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Ia menambahkan, mengeluarkan kebijakan surat edaran agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berlebih serta tidak menjual secara sembarang. Apabila bukan agen minyak, tidak adanya monopoli harga oleh ritel-ritel, terutama minyak goreng kemasan.
“Agar menjamin harga stabil dan menjamin ketersedianaan menjelang Ramadhan dan Hari Raya tahun ini,” tutupnya. (Mul)