Tak hanya itu, Agus menyoroti kasus kebakaran yang terjadi di Depo Milik Pertamina. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.